Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.