Search

Kedepankan Edukasi Masyarakat, Kemendag Cabut Aturan Wajib Kemas Minyak Goreng Sawit

  Dengarkan Berita Ini

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

  • Share