Berkas perkara dugaan kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap P21. Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada hari ini, Senin (19/10) di kantor Kejaksan Negeri Denpasar, Bali.