Kementerian Perdagangan RI mengimbau pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan baru Pemerintah Kanada terkait pencantuman label nutrisi pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman (mamin). Ketentuan tersebut menjadi aturan baru terkait pelabelan kemasan produk mamin di Kanada. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag RI Iskandar Panjaitan mengatakan, pelaku usaha dan eksportir perlu memahami ketentuan baru ini untuk menjaga kelancaran ekspor mamin Indonesia ke Kanada.