Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Senin (14/8) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene copolymer dari lima negara yaitu Korea Selatan, Vietnam, Persatuan Emirat Arab (PEA), Malaysia, dan Singapura. Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.30.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.