Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.