Indonesia Perjuangkan Kepentingan Nasional di Sektor Pertanian dan Perikanan dalam KTM ke-14 WTO
Jakarta, 1 April 2026 – Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah ditutup secara resmi oleh Menteri Negara Perdagangan Luar Negeri Kamerun Luc Magloire Atangana Mbarga bersama Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala pada Senin dini hari (30/3) di Yaounde, Kamerun. KTM ke-14 menghasilkan kesepakatan di sejumlah isu, antara lain program kerja untuk small vulnerable economies, subsidi perikanan, dan proposal G-90 untuk Special and Differential Treatment (SNDT) terkait Technical Barriers To Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS). Namun, KTM ke-14 belum berhasil mencapai kesepakatan untuk sejumlah isu prioritas.
“KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini. Indonesia telah berperan aktif untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang. Namun, pertemuan kali ini belum mencapai konsensus untuk beberapa isu penting, seperti reformasi WTO, pertanian, dan perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang seyogianya akan berakhir akhir Maret 2026,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI pada KTM ke-14 Johni Martha.
Meskipun tidak banyak menghasilkan kesepakatan, Indonesia tetap memerjuangkan kepentingan Indonesia dalam KTM ke-14. Terkait subsidi perikanan, telah tercapai konsensus Ministerial Decision setelah Indonesia menyampaikan pernyataan nasional (national statement) yang tercatat resmi sebagai dokumen KTM ke-14 WTO.
“Sebagai negara kepulauan dan negara maritim terbesar di dunia, Indonesia terus mendukung Indonesia mendukung perikanan yang berkelanjutan dengan mengeliminasi harmful subsidies dan juga untuk menjalani perundingan Fisheries tahap 2 without prejudice pada hak dan kewajibannya di bawah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama terkait kedaulatan coastal state. Selain itu, pernyataan juga mencakup pengakuan bahwa sengketa terkait governance of the ocean dalam Fisheries 2 bisa tunduk pada yurisdiksi International Tribunal for Law of The Sea (ITLOS),” tambah Johni.
Terkait isu pertanian, Indonesia tetap memperjuangkan agar perundingan pertanian dapat segera dimulai, khususnya untuk isu cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding /PSH). Indonesia juga berperan aktif dalam pertemuan tingkat Menteri Cairns Group yang menyepakati pernyataan bersama yang menekankan pada pemotongan terhadap subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan di sektor pertanian.
“Sebagai tindak lanjut Pertemuan Tingkat Menteri G-33 pada 9 Maret 2026, Delegasi RI sebagai koordinator G-33 telah melakukan pertemuan tingkat teknis untuk memfinalisasi dokumen G-33 di sela-sela Pertemuan KTM ke-14. Indonesia terus memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan untuk melindungi petani kecil dan ketahanan pangan negara berkembang,” jelas Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar Rl untuk WTO Nur Rakhman Setyoko.
Pembahasan isu-isu yang belum mencapai kesepakatan di Yaounde, Kamerun disepakati untuk dibahas lebih lanjut di Jenewa dan akan tetap menjadi “Paket Kesepakatan Yaounde”. Isu moratorium bea masuk elektronik dan moratorium TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSC) juga perlu mendapat perhatian khusus mengingat bahwa kedua moratorium ini semestinya habis masa berlakunya jika tidak memperoleh mandat perpanjangan pada KTM ke-14 WTO di Yaounde. Namun dengan adanya perpanjangan masa KTM ke-14 WTO ke Jenewa, rencananya akan dilakukan pembahasan mengenai pemberlakuan ketentuan interim kedua moratorium ini (perpanjangan sementara).
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
N. M. Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Dina Kurniasari
Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia
Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan
Email:
dpopd@kemendag.go.id