Search

Dengarkan Berita Ini

HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Kembali Naik pada Periode Kedua Februari 2026

Jakarta, 13 Februari 2026 – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.692,35 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Februari 2026. HPE tersebut naik sebesar 4,20 persen dibandingkan periode pertama Februari 2026 yang sebesar USD 6.422,91 per WMT. Kemudian, HPE emas naik sebesar 7,16 persen menjadi USD 159.475,43 per kilogram dari USD 148.818,84 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 4.960,24 per troy ounce (t oz) dari USD 4.628,79 per t oz.


Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag berlaku untuk 15–28 Februari 2026.


“HPE konsentrat tembaga menguat karena kenaikan harga tembaga dunia. Faktor berikutnya adalah keterbatasan pasokan tembaga yang diikuti peningkatan permintaan untuk kebutuhan industri, khususnya sektor kelistrikan, manufaktur, dan energi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.


Tommy menyampaikan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Februari 2026. “Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,05 persen, emas naik 7,16 persen, dan perak naik 9,61 persen,” kata Tommy.


Sementara itu, kenaikan HPE dan HR emas dipicu oleh meningkatnya permintaan emas. Lonjakan permintaan tersebut berasal dari sektor perhiasan dan kebutuhan industri.


HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 123 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis ini mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.


“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.


Kepmendag Nomor 123 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-123-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-prodok-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar-1 


--selesai--


Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENDAGLU