HPE dan HR Emas Periode I November 2026 Kembali Terkoreksi
Jakarta, 29 Oktober 2026 – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama November 2026. Di periode tersebut, HPE emas ditetapkan sebesar USD 132.756,02 per kilogram. Nilai ini turun 1,68 persen dari periode kedua Oktober 2026 yang sebesar USD 135.024,36 per kilogram. HR emas juga turun menjadi USD 4.129,18 per troy ounce (t oz) dari USD 4.199,73 per t oz.
Ketentuan HPE dan HR emas ini ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 November 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penurunan HPE emas sebesar 1,68 persen selama periode pengumpulan data. Menurutnya, penurunan HPE ini sejalan dengan penurunan HR emas sebagai cerminan perkembangan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan hasil obligasi di pasar global.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama November 2026 dipengaruhi penguatan nilai tukar mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy.
Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.
Kepmendag Nomor 2061 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-2061-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar
--selesai--