HPE dan HR Emas Periode I Juli 2026 Turun Seiring Pelemahan Harga Emas Global
Jakarta, 30 Juni 2026 – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juli 2026. Pada periode ini, HPE emas turun 5,36 persen ke USD 135.512,62 per kilogram dari USD 143.190,64 per kilogram pada periode kedua Juni 2026. HR emas juga turun menjadi USD 4.214,92 per troy ounce (t oz) dari USD 4.453,73 per t oz.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1505 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, HPE emas turun sebesar 5,36 persen. Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS yang mendorong investor mengalihkan investasinya dari emas ke instrumen keuangan dengan potensi imbal hasil yang lebih menarik.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS. Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen sehingga investor cenderung beralih ke instrumen investasi berbunga yang menawarkan tingkat pengembalian lebih pasti,” jelas Tommy.
Tommy menambahkan, peralihan investasi tersebut berdampak pada melemahnya permintaan emas di pasar global. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah penurunan permintaan memicu koreksi harga emas di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dan HR emas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan berbagai data, informasi, termasuk masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," ujar Tommy.
Kepmendag Nomor 1505 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:
--selesai--