Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce/USDOC) pada 29 Juni 2020 resmi mengeluarkan putusan akhir penyelidikan anti subsidi terhadap produk menara angin (wind tower) asal Indonesia dengan margin subsidi sebesar 5,9 persen. Komponen terbesar dari margin tersebut, sebesar 5,7 persen berasal dari subsidi hulu (upstream subsidy) yaitu subsidi yang menurut USDOC terkandung dalam produk cut to length steel plate (CTL) produksi dalam negeri yang merupakan bahan baku utama menara angin. Margin lainnya sebesar 0,17 persen dan 0,03 persen dihitung USDOC dari subsidi listrik dan pembebasan PPh Impor