Hadirkan SDM Profesional di Bidang Metrologi Legal, Kemendag Beri Beasiswa bagi 50 Mahasiswa Baru Akmet
Sumedang, 12 Februari 2026 – Kementerian Perdagangan melalui Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet) secara konsisten menghadirkan sumber daya manusia (SDM) profesional di bidang metrologi dan instrumentasi. Pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Program Studi D-III Metrologi dan Instrumentasi tahun akademik 2026/2027, Kemendag akan memberikan beasiswa kepada 50 mahasiswa baru yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Direktur Akmet, Vera Firmansyah, menegaskan bahwa SDM metrologi yang profesional dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan sistem metrologi legal yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML), yaitu untuk melindungi kepentingan umum dengan terjaminnya kepastian pengukuran di Indonesia.
"Penyelenggaraan sistem metrologi legal ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam hal pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, serta berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Program PMB kali ini memberikan beasiswa biaya pendidikan selama enam semester kepada 50 mahasiswa baru. Artinya, mereka akan dibebaskan dari Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),” ungkap Vera.
PMB Akmet tahun ini dilaksanakan dalam tiga periode gelombang di mana pada masing-masing gelombang disediakan tiga jalur pendaftaran, yaitu jalur reguler, jalur beasiswa prestasi akademik, serta jalur beasiswa prestasi akademik dan kurang mampu. Hadirnya beasiswa ini merupakan bentuk tekad Akmet untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.
Jalur beasiswa prestasi akademik ditujukan bagi lulusan SMA/MA/SMK sederajat yang memiliki capaian akademik yang ditinjau dari nilai rapor matematika dan fisika. Adapun lulusan SMK, pendaftar berasal dari jurusan bidang teknik tertentu (bidang instrumentasi, elektronika, otomasi Industri, pemesinan, mekatronika, kelistrikan, dan bidang lainnya yang sesuai) dan akan ditinjau dari nilai rapor matematika. Sementara itu, jalur beasiswa prestasi akademik dan kurang mampu memiliki ketentuan yang sama dengan beasiswa prestasi akademik. Namun, jalur ini menambahkan persyaratan kondisi ekonomi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan yang diketahui kecamatan, serta surat keterangan penghasilan orang tua/wali.
Penerima beasiswa dari kedua jalur tersebut wajib lulus tes seleksi, berusia maksimal 21 tahun, dan memiliki potensi akademik yang baik berdasarkan rekomendasi tertulis dari kepala sekolah. Selain itu para penerima beasiswa wajib menandatangani perjanjian beasiswa dan pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari lembaga lain.
Vera mengungkapkan, Akmet mengusung misi untuk mencetak SDM yang profesional dan mampu mengikuti perkembangan mutakhir di bidang metrologi dan instrumentasi. “Dengan penyusunan kurikulum yang sistematis dan relevan, program studi yang dihadirkan Akmet didesain untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang metrologi dan instrumentasi. Bukan hanya itu, para mahasiswa didorong pula untuk menerapkan teknologi terbaru dalam menghadirkan solusi atas tantangan di bidang metrologi dan instrumentasi di lapangan,” tandas Vera.
Pengumuman terkait PMB Akmet tahun 2026 serta ketentuan beasiswa Akademi Metrologi dan Instrumentasi dapat dilihat pada laman https://akmet.ac.id dan portal PMB Akmet tahun 2026: http://akmet.kemendag.go.id.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Vera Firmansyah
Direktur Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Kementerian Perdagangan
Email:
verafirmansyah@akmet.ac.id