Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan memperkuat ekosistem jasa perdagangan properti di Indonesia. Salah satunya melalui pengembangan jasa perantaraan perdagangan properti (broker properti) agar lebih profesional, di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Pemerintah meyakini kebangkitan properti akan mendorong kebangkitan perekonomian nasional.