Hadapi Perubahan Perdagangan Global, Wamendag Roro: Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kuat
Jakarta, 26 Juni 2026 – Perdagangan global tengah mengalami perubahan. Digitalisasi, ekonomi hijau, preferensi konsumen yang makin dinamis, serta perubahan rantai pasok global telah menjadi bagian dari perdagangan internasional. Digitalisasi menjadi cara baru pelaku usaha dalam memahami permintaan dan selera konsumen, memperbaiki proses bisnis, meningkatkan efisiensi, dan membuka peluang masuk ke pasar regional maupun global. Untuk itu, kepastian hukum menjadi fondasi utama yang krusial. Tanpa kepastian hukum, lompatan inovasi digital dan transformasi bisnis ini akan kehilangan arah.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara Peluncuran Program Magister Hukum Bisnis Binus University yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/6).
“Dari tantangan perubahan global yang sangat cepat tersebut, kebutuhan terhadap talenta yang memahami aspek hukum digital, bisnis, dan perdagangan menjadi makin penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, serta tata kelola yang kuat agar mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan,” terang Wamendag Roro.
Menurut Wamendag Roro, salah satu tiang utama perdagangan yaitu kepercayaan. Di era digital, kepercayaan harus didukung kepastian hukum. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai aturan perdagangan digital. Konsumen membutuhkan perlindungan atas hak-haknya. Platform digital membutuhkan kejelasan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing. Kebijakan ini bukan untuk menghambat inovasi. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Wamendag Roro melanjutkan, perdagangan dunia saat ini sedang menghadapi tantangan yang makin kompleks, mulai dari ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, hingga melemahnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan. Selain itu, hambatan perdagangan nontarif serta tuntutan keberlanjutan juga makin memengaruhi akses pasar produk Indonesia. Dalam menghadapi dinamika tersebut, Indonesia perlu memastikan kebijakan perdagangan berjalan adaptif, kredibel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Salah satu fondasi penting untuk mewujudkan hal tersebut yaitu penguatan peran hukum dalam perdagangan. Perdagangan global yang sehat membutuhkan hukum yang kuat. Hukum menjadi fondasi untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kepercayaan dalam setiap hubungan perdagangan.
“Kita perlu memperkuat fondasi hukum perdagangan yang adaptif dan kredibel, mendorong produk lokal naik kelas dan berdaya saing global, serta hadir sebagai pelaku aktif dalam membentuk arah perdagangan dunia. Hukum harus menjadi jembatan menuju perdagangan yang lebih berdaya saing. Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan, mendorong inovasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” tegas Wamendag Roro.
Direktur Binus Graduate Program, Sani M. Isa menjelaskan, Binus berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan diluncurkannya Program Magister Hukum Bisnis. “Program ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepada negara dengan melahirkan praktisi hukum yang adaptif, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi dunia usaha, pemerintahan, maupun masyarakat di era digital,” tutupnya.
--selesai--
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Muhammad Suaib Sulaiman
Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan
Kementerian Perdagangan
Email:
kontak.bkperdag@kemendag.go.id