Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk mendorong inovasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Inovasi tersebut meliputi pemberian persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Finansial X (CFX). Persetujuan ini tertuang dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024.