Dongkrak Daya Saing Global: Kemendag Luncurkan Aturan Penguatan Mutu Karet Alam dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi EUDR
Jakarta, 20 Mei 2026 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bergerak cepat mengamankan posisi komoditas karet alam Indonesia di kancah internasional. Langkah responsif ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi baru yang fokus pada penguatan mutu produk karet alam. Kemendag juga memperkuat sinergi lintas sektoral guna membangun strategi adaptasi terhadap regulasi lingkungan global, khususnya aturan anti-deforestasi Eropa yang dikenal dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Strategi ini diterapkan guna menjawab tantangan dinamika pasar dunia sekaligus memastikan karet Indonesia tetap menjadi primadona, terutama di pasar Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menegaskan langkah strategis ini melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (19/5). Dalam kegiatan yang sama, dibahas pula terkait kesiapan dan strategi Indonesia dalam menghadapi pemberlakuan EUDR. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lintas kementerian, pelaku usaha eksportir produsen karet alam, hingga asosiasi dengan tujuan untuk menyamakan langkah menghadapi implementasi kebijakan EUDR.
Pada 2025, Indonesia merupakan negara eksportir karet alam terbesar ketiga di dunia, setelah Tailan dan Pantai Gading. Nilai ekspor karet alam Indonesia tahun 2025 sebesar USD 2,97 miliar dengan market share sebesar 17 persen terhadap ekspor dunia. Nilai ekspor dimaksud menyumbang 1,05 persen terhadap nilai total devisa ekspor.
“Permendag ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi langkah cermat untuk memastikan daya saing karet alam Indonesia melalui tiga pilar utama. Pertama, penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade. Ketiga, peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur,” ujar Moga.
Tidak hanya berfokus pada kualitas dan kemudahan tata kelola perdagangan, pemerintah juga responsif terhadap tren global yang bergeser ke arah perdagangan berkelanjutan. Melalui pemberlakuan EUDR, komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa harus bebas dari praktik deforestasi serta memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang memadai. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kemendag dalam mempersiapkan industri karet nasional menghadapi EUDR melalui penguatan sinergi lintas sektoral dalam membangun strategi implementasi kebijakan EUDR.
“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah terus mendorong penguatan basis data geolocation lahan, pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi dan diplomasi perdagangan agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” tambah Moga.
Standar keberlanjutan global tidak boleh dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang bagi industri karet nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan kredibilitas di kancah internasional. Melalui kolaborasi solid antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), Indonesia mampu bertransisi menjadi pemain kunci industri karet dunia yang kompetitif, modern, dan bertanggung jawab sehingga karet alam Indonesia berdaya saing di pasar Eropa maupun pasar global lainnya.
GAPKINDO mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Permendag Nomor 1 Tahun 2026 beserta pembahasan mengenai kesiapan dan strategi menghadapi implementasi kebijakan EUDR. Direktur Eksekutif GAPKINDO, Erwin Tunas mengatakan bahwa forum sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pelaku usaha terkait penerapan ketentuan dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus menghadirkan alternatif solusi dalam menghadapi implementasi kebijakan EUDR. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan karet alam Indonesia tetap dapat diterima dan bersaing di pasar global secara khusus di Uni Eropa.
Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email:
pusathumas@kemendag.go.id
Sukoco
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Kementerian Perdagangan
Email:
ditstandalitu@kemendag.go.id