Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara untuk produk otomotif berupa mobil penumpang/kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704). Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.