Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Sehingga sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. Pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.