Beri Masukan terhadap RUU Komoditas Strategis di DPR RI, Mendag Busan: Pengaturan Harus Menjaga Kepentingan Nasional
Jakarta, 16 September 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis disusun secara proporsional dan fleksibel. Ia menekankan, pengaturan komoditas strategis harus mampu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus tetap memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/9) di Jakarta. Raker membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis. Mendag Busan pun memberikan sejumlah masukan dalam Raker tersebut.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Mendag Busan.
Salah satu masukan Mendag Busan adalah terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang perlu diaplikasikan dengan tepat sasaran. Menurutnya, pengaturan DMO dapat menjadi instrumen yang diterapkan secara selektif berdasarkan kondisi dan karakteristik komoditas. Oleh karena itu, DMO tidak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas.
Terkait hal tersebut, Mendag Busan mengatakan, penerapan DMO perlu mempertimbangkan seberapa penting suatu komoditas bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan domestik.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” ujar Mendag Busan.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO dalam kebijakan ekspor sejumlah komoditas. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan pasokan di dalam negeri tetap terjaga. Pemerintah menerapkan DMO untuk komoditas seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi. Selain itu, juga untuk minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam hal pemenuhan minyak goreng rakyat.
Terkait pentingnya fleksibilitas dalam RUU tentang Komoditas Strategis, Mendag Busan menekankan bahwa RUU tersebut perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan kondisi pasar global melalui instrumen perdagangan yang tersedia. “RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan juga berpandangan, pengaturan dalam RUU perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keberadaan RUU ini juga perlu memperkuat instrumen yang sudah berjalan seperti perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang ekspor maupun impor, serta DMO komoditas tertentu untuk kepentingan ekspor.
Mendag Busan pun mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga terhadap komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Dalam hal ini, tata niaga mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi. Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral.
Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Mendag Busan menyampaikan, skema tersebut perlu didasarkan pada kajian mendalam. Penerapannya pun tidak untuk diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas strategis. Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.
“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” jelas Mendag Busan.
Mendag Busan menyampaikan, melalui masukan tersebut, Kemendag tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta. Dengan begitu, sektor swasta tetap dapat mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu tersebut. Dengan catatan, ekspor tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor.
Di lain pihak, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi masukan pemerintah terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis. Jazuli meminta pemerintah menyampaikan secara tertulis standar dan kriteria yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu komoditas sebagai komoditas strategis.
Hadir pada Raker, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Managing Director, Stakeholders Management Danantata Rohan Hafas, serta Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony. Turut mendampingi Mendag Busan, jajaran Eselon I Kemendag.
--selesai--