Pemerintah Madagaskar memutuskan tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk minyak nabati dan margarin, termasuk dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.