Search

Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

  Dengarkan Berita Ini

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyampaikan, setelah melalui proses panjang sertasesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melaluiKeputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentangPersetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

  • Share