Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyampaikan, setelah melalui proses panjang sertasesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melaluiKeputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentangPersetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.