Search

Dengarkan Berita Ini

Bappebti Terbitkan Empat Peraturan Aset Kripto dan Emas Digital

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan empat Peraturan Bappebti terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers