Search

Dengarkan Berita Ini

Bappebti Rilis Peringkat Pialang Berjangka Periode Oktober—Desember 2025

Jakarta, 13 Februari 2026 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menetapkan peringkat pialang berjangka untuk periode Oktober—Desember 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari penilaian berkala yang dilakukan tiap triwulan dan bertujuan memastikan pialang berjangka menjalankan praktik usaha yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan, penilaian berkala pialang berjangka periode Oktober–Desember 2025 telah dilakukan terhadap 67 perusahaan aktif. “Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) pialang berjangka, perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas adalah PT Agrodana Futures, PT Genesis Gemilang Futures, PT Glori Investama Berjangka, PT MRG Mega Berjangka, dan PT Quickpro Berjangka Indonesia. Penilaian ini dilakukan Bappebti setiap tiga bulan agar pialang berjangka dapat terdorong untuk memperbaiki kinerjanya,” jelas Tirta.

Tirta menekankan, hasil penilaian ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat maupun calon nasabah dalam memilih pialang berjangka yang kredibel, sekaligus mendorong persaingan sehat di industri perdagangan berjangka.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti. Landasan hukum penilaian berkala ini adalah Peraturan Bappebti (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), Pasal 34A Ayat (1), yang mengatur pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat tiga bulan sekali. Penilaian periode Oktober–Desember 2025 diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi.

Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menambahkan, penilaian ini juga dilakukan untuk memastikan para pialang berjangka menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya.

Terdapat tiga indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka, yaitu kinerja (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen). Indikator kinerja pialang berjangka mencakup lima aspek, yaitu penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) periode triwulan IV tahun 2025.

Adapun indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada nasabah melalui nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik yang diperoleh dari data sistem pengaduan online yang dikelola Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK, serta dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti.

Sedangkan indikator ketiga, yaitu komponen nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini mengurangi total nilai kinerja perusahaan dan hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat di dalam indikator kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan IV tahun 2025, dan hasil pengawasan yang dilakukan baik secara offsite maupun onsite, serta feedback penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” jelas Hendro.

Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menambahkan bahwa Bappebti tetap konsisten untuk melaksanakan penilaian berkala terhadap pialang berjangka dan mempublikasikannya kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat melihat kinerja dan reputasi pialang berjangka secara jelas. “Sistem penilaian ini juga menunjukkan kepatuhan pialang berjangka terhadap regulasi yang ditetapkan Bappebti,” tutup Ivan.

--selesai--


Informasi lebih lanjut hubungi:

N.M. Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Ivan Fithriyanto
Sekretaris
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Kementerian Perdagangan
Email: humas.bappebti@kemendag.go.id

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers BAPPEBTI