Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan acara seminar yang tidak memiliki izin Bappebti
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.