Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyosialisasikan pentingnya mengikuti arahan pemerintah dalam mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes). Hal ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.