Search

Atur Sistem Informasi Perdagangan, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 5 Tahun 2020

  Dengarkan Berita Ini

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

  • Share