Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, Kementerian Perdagangan akan segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor nasional, menyusul kenaikan bea masuk 575 jenis produk yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.