April 2026, Harga Referensi CPO Naik; HPE Biji Kakao Turun, Produk Kulit Tetap, Getah Pinus dan Produk Kayu Berubah
Jakarta, 31 Maret 2026 – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 April 2026 sebesar USD 989,63/metric ton (MT). Nilai ini meningkat USD 50,76 atau 5,41 persen dari HR CPO periode 1—31 Maret 2026 yang sebesar USD 938,87/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat dibandingkan dengan periode Maret 2026. Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Dengan demikian, BK CPO periode 1—30 April 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT yang merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO adalah sebesar USD 123,7035/MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1—30 April 2026 yang merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026—19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 896,94/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.082,31/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.319,84/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. “Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 989,63/MT,” ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 33/MT. Penetapan merek tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Selanjutnya, HR biji kakao periode April 2026 ditetapkan sebesar USD 3.190,63/MT, turun sebesar USD 856,82 atau 21,17 persen dari Maret 2026. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2026 menjadi USD 2.886/MT, turun USD 836 atau 22,46 persen dari Maret 2026.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai seiring dengan membaiknya produksi di negara produsen utama, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” tutur Tommy.
BK Biji Kakao periode 1—30 April 2026 merujuk pada “Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 5 persen. Sementara itu, PE Biji Kakao periode 1—30 April 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yaitu sebesar 5 persen.
Komoditas lainnya, yakni HPE produk kulit periode April 2026 tidak berubah dari Maret 2026. Sementara itu, komoditas getah pinus periode April 2026 ditetapkan sebesar USD 916/MT, meningkat USD 13 atau 1,44 persen dari periode Maret 2026.
Di sisi lain, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis, yaitu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, wooden sheet for packing box dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran serta sortimen lainnya jenis eboni dan dari hutan jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, karet, balsa, eucalyiptus, dll.
Sementara itu, HPE turun untuk kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis jati. Selanjutnya, tidak ada perubahan HPE untuk wood in chips or particle, chipwood, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis hutan tanaman jenis sungkai dan kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm2 periode April 2026.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.
Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum
Kepmendag Nomor 561 Tahun 2026 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-25-kg
--selesai--