Search

Dengarkan Berita Ini

Amankan Kepentingan Nasional, Indonesia Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

Jakarta, 7 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO).

Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU–Palm Oil).

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Mendag Busan.

Langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU – Palm Oil). Selain itu, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.

Langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi lintas instansi pemerintah serta mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars.

--selesai--


Informasi lebih lanjut hubungi:

Ni Made Kusuma Dewi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Dina Kurniasari
Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia
Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan
Email: dpopd@kemendag.go.id

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPPI