Search

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

  Dengarkan Berita Ini

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan jelaskan beberapa penerbitan Permendag melindungi konsumen dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“Semangat melindungi konsumen waktu itu kami menertibkan Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengenai kripto yang diatur, ditata agar tidak merugikan konsumen,” kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan dalam acara puncak hari konsumen nasional pada Rabu, 24 April 2024.

Dia juga mengatakan Permendag Nomor 36 tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 25 tahun 2022. “Itu diputuskan dalam rapat terbatas yang diputuskan Bapak Presiden, pertama diputuskan untuk produk atau barang dari luar negeri post border menjadi border,” ujarnya.

Dulu, kata Zulhas penjualan online dari luar negeri bisa dilakukan secara langsung ke Indonesia tanpa pengawasan yang ketat. Hal itu merugikan usaha dalam negeri karena barang luar tidak ada BPOM tapi bisa bebas beredar.

“Penanggung jawab pengawasannya di Kemendag, itu sulit sekali. Oleh karena itu diputuskan untuk dikendalikan, post border itu jadi border melalui bea cukai,” ujarnya.

Peredaran bebas barang luar mengganggu industri dalam negeri dan juga konsumen karena bahan baku juga tidak jelas, apakah aman atau berbahaya. “Perlakukannya kan tidak adil,” ujarnya.

Zulhas juga buka suara soal pro kontra barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Mas. “Paparannya agak simpang siur mengenai barang bawaan PMI. Itu diputuskan bapak Presiden 1.500 dolar AS untuk setahun,” katanya.

Dia menjelaskan akhirnya PMI diperbolehkan membawa barang dari luar negeri maksimal senilai 500 dolar AS sebanyak 3 kali. Keputusan itu sudah dirapatkan dan disetujui oleh berbagai pihak. Pembatasan itu, untuk mengantisipasi fenomena jasa titip (jastip) yang diklaim merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain PMI, untuk masyarakat hanya diperbolehkan membeli 2 pasang barang saja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan Permendag Nomor 36 berada di ranah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk melindungi industri dalam negeri. “Harapannya dengan ini (Permendag Nomor 36) produk dalam negeri berkembang lagi,” katanya.

Penulis: Desty Luthfiani


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (bisnis.tempo.co)

  • Share