Search

Zulhas: Kalau Industri Tekstil Tutup, Jangan Salahkan Permendag No.8/2024

  Dengarkan Berita Ini

Zulhas: Kalau Industri Tekstil Tutup, Jangan Salahkan Permendag No.8/2024

Mendag Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Foto: Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023, tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulhas bilang, jika industri TPT rontok, pihak mana pun tidak boleh menyalahkan Permendag No. 8/2024. Hal ini dikarenakan, Permendag tersebut masih mensyaratkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag No.36/2023.

Tujuan penerapan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, adalah untuk melindungi industri dalam negeri.

"Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT masih ada Pertek dari kementerian Perindustrian, nggak dihapus," kata Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).


Mendag Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Foto: Kemendag

Sebelumnya, Permendag No.8/2024 diteken sebagai solusi dari ribuan kontainer berisi barang impor yang tertahan dari pelabuhan. Beleid ini merelaksasi persyaratan impor untuk beberapa komoditas seperti elektronik dan produk kimia.

Hal ini turut mengundang protes dari pelaku usaha yang khawatir akan adanya gempuran produk impor ke pasar domestik. Namun, Zulhas memastikan, pihaknya masih mensyaratkan Pertek sebagai dokumen yang wajib dipenuhi untuk impor komoditas TPT.

"Besi baja, TPT, masih (pertek), kalau tutup jangan salahkan kita," tambah Zulhas.

Senada dengan Zulhas, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, tidak ada perubahan persyaratan impor berupa penghapusan Pertek untuk komoditas TPT dalam Permendag 8/2024, dari beleid terdahulu Permendag 36/2024.


Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso. Foto: Widya Islamiati/kumparan

"Nggak berubah, (Permendag) 36 sampai (Permendag) 8, tidak berubah, tekstil, baja nggak berubah, masih tetap pakai Pertek, otomatis pakai PI (Persetujuan Impor) juga," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Berdasarkan lampiran file Permendag No.8/2024 tentang Barang Tertentu yang Dibatasi Impor, komoditas Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dibahas mulai halaman 414 dan dijelaskan Pertek sebagai salah satu persyaratan impor komoditas tersebut.

"Persyaratan impor berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," tulis beleid tersebut.

Adapun beberapa persyaratan impor yang tertuang dalam Permendag No.36/2023 untuk beberapa komoditas meliputi, Laporan Surveyor dari Lembaga Surveyor, Pertek dari Kemenperin, PI dari Kemendag dan pergeseran pengawasan impor dari post-border menjadi border.

Penulis: Widya Islamiati 

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kumparan.com)

  • Share