Search

Usai Dengar Curhat Penjual E-Commerce, Mendag Siapkan Revisi Aturan

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyerap keluhan penjual dan marketplace untuk menyusun revisi aturan e-commerce yang lebih adil.


Menteri Perdagangan (Mendag) bertemu dengan para penjual dan perwakilan platform penyedia layanan lokapasar (marketplace) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumpulkan para penjual dan perwakilan platform marketplace untuk menyerap berbagai aspirasi terkait aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang dinilai lebih berkeadilan bagi penjual, platform digital, dan konsumen sekaligus menjadi bahan masukan dalam revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik.

Mendag mengatakan, berbagai persoalan yang disampaikan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan secara instan. Meski demikian, seluruh masukan akan dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam memperkuat ekosistem perdagangan digital.

"Hari ini, kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag, Rabu (27/5/2026).

Dalam forum tersebut, para penjual mengungkap beragam kendala yang mereka hadapi selama menggunakan platform marketplace, mulai dari aspek operasional hingga sistem yang diterapkan platform digital.

Sudah Masuk Tahap Harmonisasi


Menteri Perdagangan (Mendag) bertemu dengan para penjual dan perwakilan platform penyedia layanan lokapasar (marketplace) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. (Dok Kemendag)

Menurut Budi, berbagai persoalan yang disampaikan para penjual akan ditindaklanjuti melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Proses revisi aturan tersebut saat ini telah memasuki tahap harmonisasi regulasi dan penyusunannya melibatkan pelaku usaha maupun perwakilan platform digital.

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi aturan tersebut mencakup perlindungan produk lokal dan peningkatan transparansi platform digital.

Pemerintah menilai regulasi yang lebih tepat dapat membantu pelaku usaha lokal berkembang dan memperkuat daya saing di pasar domestik.

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," ungkap Budi.

Respons Pelaku Usaha

Pertemuan tersebut juga mendapat respons positif dari para pelaku usaha yang hadir. Mereka menilai forum diskusi langsung dengan pemerintah dan platform menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.

CEO Hody.id, Mira Nur Gandaniati, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang bagi penjual untuk menyampaikan masukan secara terbuka.

"Saya senang penjual bisa mengungkapkan semua opininya. Lokapasar pun dapat mendengar langsung masukan dari kami dan Pak Menteri hadir sebagai fasilitator," ujar Mira.

Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, berharap diskusi tersebut menghasilkan solusi yang dapat memperkuat posisi merek lokal di pasar domestik.

"Harapannya, pertemuan dapat menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Kami harapkan pertemuan ini dapat menghasilkan strategi agar merek lokal bisa merajai pasar domestik," ujar Henry.

Sementara itu, pihak marketplace mengaku akan mengevaluasi berbagai masukan dari penjual, termasuk soal peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi biaya, serta sosialisasi kebijakan yang diterapkan kepada pelaku usaha.

Penulis: Arthur Gideon

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (liputan6.com)

  • Share