Sri Mulyani dan Zulhas Terbitkan Aturan untuk Kurangi Impor dan Lindungi UMKM
Zulkifli Hasan dan Sri Mulyani. dok.TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjaga bisnis usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Aturan itu terbit setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta jajaran menterinya untuk memperketat kebijakan impor barang.
Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sedangkan Zulhas meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Terbitnya itu merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019. Menurut Donny, ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Dia menjelaskan bahwa terbitnya aturan itu dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos. Sehingga perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien,” ucap Donny.
Sementara, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sudah berlaku pada 26 September 2023 lalu. Menurut dia, sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen dan UMKM.
“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” tutur Rifan.
Dia menjelaskan aturan pokok ini di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis PPMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Serta penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e- commerce.
Aturan ini juga mengatur ketentuan terkait positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e- commerce. Khususnya yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.
"Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil,” kata Rifan.
Dia pun mencontohkan beberapa praktik perdagangan tidak adil seperti seperti predatory pricing serta perdagangan tidak sehat lainnya. Sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri.
Di sisi lain, Rifan berujar, kegiatan e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak. Selain itu, untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia.
“Gerakan kampanye diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” ujar Rifan.
Penulis: Moh. Khory Alfarizi
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (bisnis.tempo.co)