Search

Setahun Berlalu, Banding RI ke WTO Soal Nikel Terganjal AS!

  Dengarkan Berita Ini

Setahun Berlalu, Banding RI ke WTO Soal Nikel Terganjal AS!

Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah resmi mengajukan aksi banding pada Badan Banding (Appellate Body) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI pada Desember 2022 lalu, namun nyatanya hingga kini proses banding RI ini tak kunjung dilaksanakan.

Alih-alih, permohonan banding masih berjalan di tempat karena hingga saat ini Badan Banding masih belum terbentuk. Pasalnya, Amerika Serikat hingga kini masih belum menyetujui pembentukan panel banding WTO.

Negara Adidaya tersebut masih mendorong dilakukannya reformasi besar-besaran oleh WTO.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menyebut, Badan Banding WTO ini diperkirakan paling cepat terbentuk pada pertengahan 2024 atau bahkan awal 2025.

"Masih menunggu Badan Banding WTO terbentuk. Semua anggota harus setuju. AS sampai sekarang masih belum setuju. Kalau permintaan AS disetujui, Badan Banding nggak akan langsung otomatis terbentuk, butuh 6 bulan, realistically awal 2025," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (12/12/2023).

Kalau pun Badan Banding ini terbentuk, dia menyebut, kasus banding Indonesia antre pada nomor kasus 23, sehingga butuh waktu untuk proses banding Indonesia dilaksanakan.

"Kita masih menunggu lagi karena kasus kita no.23 atau 24, jadi masih antre. Realistically kasus kita akan dibahas pada mid 2026," ucapnya.

Dengan demikian, dia menilai, kondisi ini cukup positif bagi Indonesia. Pasalnya, selama belum ada kekuatan hukum mengikat, maka kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia masih tetap berlaku.

"Ini bagus buat Indonesia karena export ban masih tetap berlaku. Tanpa ada keputusan final di tingkat banding, apa pun policy bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada November 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penulis: Wilda Asmarini


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnbcindonesia.com)

  • Share