Search

Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Mendag: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga

  Dengarkan Berita Ini

Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Mendag: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga

Adapun perusahaan yang disegel yaitu PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Mendag: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel distributor MinyaKita di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga mempermainkan harga. Adapun perusahaan yang disegel yaitu PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.

Mendag mengatakan ekspose temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

"Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MinyaKita. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga MinyaKita terjangkau oleh masyarakat," kata Mendag usai meninjau penyegelan, Jumat (24/1/2025).

Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MinyaKita sudah habis, PT NNI masih memproduksi MinyaKita.

Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita, tetapi masih memproduksi MinyaKita. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. 

Produksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

 "Seharusnya MinyaKita diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700 per liter," ujar Mendag.

Keenam, PT NNI juga memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi MINYAKITA dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen," kata Mendag.

PT NNI sebagai repacker menjual MinyaKita seharga Rp15.500 per liter. "Seharusnya yang dijual adalah Rp14.500 per liter mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2)," ucap Mendag.

Kemendag mengatur harga jual MinyaKita di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, harga jual MinyaKita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp13.500 per liter. Untuk harga jual MinyaKita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp14.000 per liter dan Rp14.500 per liter.

Penulis: Nia Deviyana


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (idxchannel.com)

  • Share