Search

Razia Barang Impor Ilegal: Kementerian Perdagangan Temukan Pelanggaran Senilai Rp 21 Miliar!

  Dengarkan Berita Ini

Razia Barang Impor Ilegal: Kementerian Perdagangan Temukan Pelanggaran Senilai Rp 21 Miliar!

Pemusnahan barang ilegal oleh kemendag ((Dok / Kemendag))

SUARAMERDEKA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi telah melaksanakan pengawasan barang impor melalui kawasan pabean (post Boder). Dilansir dari website resmi Kementerian Perdagangan pada 1 September 2023, pelaksanaan pengawasan ini telah dilakukan sepanjang periode Januari hingga Agustus 2023.

Kegiatan ini dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.Selama periode ini ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha. Dari para pelaku usaha ini ditemukan sebanyak 166 ton barang impor ilegal. Barang impor ilegal yang ditemukan ditaksir seharga Rp 21 Miliar lebih. Dari hasil penyitaan ini akan ditindaklajuti dengan pemusnahan barang ilegal tersebut.

BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. "Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah” ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Pada periode Januari hingga Agustus 2023, BPTN Bekasi melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Total yang diawasi oleh BPTN Bekasi berjumlah 101 pelaku usaha.Dari pelaku usaha tersebut dilaporkan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. 

Pelaku usaha ditemukan melanggar peraturan yang berlaku. Sebanyak 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran. Sedangkan 55 pelaku usaha (82 PIB) melakukan pelanggaran, dan sisa 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Diketahui, dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dilakukan pemusnahan barang ilegal. Sebanyak 2 pelaku usaha menerima hukuman perekomendasian larangan kegiatan importisasi. Sisa 36 pelaku usaha yang melanggar telah diberikan surat teguran.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyatakan, para pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga di bidang impor,” ujar Tommy

Penulis: Rayhan Ahmad Zaki


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.suaramerdeka.com)

  • Share