Search

Perizinan Ekspor-Impor Bakal Terintegrasi Omnibus Law

  Dengarkan Berita Ini

Batu: Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menginventarisasi berbagai perizinan yang menghambat investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Setidaknya sebanyak 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) rencananya bakal direvisi untuk terintegrasi omnibus law. "Sudah diperintahkan bebagai Permen yang menggangu investasi dan ekspor agar dicabut," kata Enggar, dalam sebuah diskusi, di Hotel El Kartika Wijaya Batu, Jawa Timur, Rabu, 2 Oktober 2019.
 
Enggar mencontohkan perizinan yang akan dicabut yakni Permendag 17/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Langkah ini dilakukan dalam pencabutan relokasi industri yang ingin hadir di Tanah Air. Rekomendasi impor yang berbelit akan dihilangkan setelah pelaku usaha bisa membuktikan telah melakukan investasi besar. Revisi Permen tersebut juga memudahkan industri mencapai target produksi yang berujung pada ekspansi dan penjualan produk ekspor. "Ini sekarang terjadi relokasi industri, sudah barang tentu mesin-mesin yang bukan baru itu dipindah dan dipreteli. Izin impornya sekarang agak berbelit harus ada rekomendasi dan sebagainya," ucapnya.
 
Izin impor khusus untuk barang modal dalam upaya meningkatkan kinerja ekspor juga akan dipermudah. Namun, langkah ini digulirkan setelah memastikan bahan baku dari dalam negeri terserap maksimal. "Contoh tembakau, kami sudah keluarkan Permendag 84 dan Permentan, wajib serap dulu setelah kurang baru impor. Di sisi lain ada industri bahan bakunya ikan misalnya kalau tidak cukup ya impor, kalau tidak ada jaminan bagaimana bikin pabrik, itu ada dalam relaksasi," paparnya.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan invetarisasi perizinan yang dinilai menghambat investasi itu tekan diproses sebagian. Targetnya, baru ynag akan hadir bisa diimplementasikan pada bulan ini. "Ada 18 Permendag, 11 menyangkut impor, tujuh menyangkut ekspor yang kami akan lihat lagi untuk dorong investasi dan ekspor sebelum 20 Oktober," ucapnya.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin rampungnya omnibus law perizinan berusaha dapat memangkas proses Online Single Submission (OSS) menjadi setengah jam. Pasalnya, sebanyak 72 Undang-Undang yang menghambat perizinan diamandemen dalam omnibus law. "OSS setengah jam bisa selesai," kata Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
 

https://www.medcom.id/ekonomi/makro/yNL7z1aK-perizinan-ekspor-impor-bakal-terintegrasi-omnibus-law
Ilham Wibowo

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

  • Share