Search

Penyelidikan Anti-Dumping: Perusahaan Konglomerat RI Kena Pukul Barang Impor Murah China

  Dengarkan Berita Ini

Penyelidikan Anti-Dumping

Perusahaan Konglomerat RI Kena Pukul Barang Impor Murah China

Foto: Ilustrasi pabrik benang (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Selasa (12/9/2023) memulai penyelidikan anti dumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China. Produk tersebut masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Menurut Ketua KADI Donna Gultom, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan yang merasa dirugikan adanya serbuan barang impor China, yaitu PT Asia Pasific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri. PT Indorama Synthetics Tbk. merupakan emiten produsen tekstil milik konglomerat Sri Prakash Lohia.

"Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian materil bagi pemohon, serta terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh," ungkap Donna dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Perdagangan, seperti dikutip Selasa (12/9/2023).

Penyelidikan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Penyelidikan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan ini. Pemberitahuan dapat disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman ini atau pada 25 September 2023.

Penulis: Martya Rizky


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnbcindonesia.com)

  • Share