Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pembayaran utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan menunggu proses verifikasi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu lantaran Kemendag sudah memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembayaran utang ke BPDPKS. “Kita sudah berikan dokumen pembayaran ke BPDPKS minggu ini, jadi tinggal menunggu proses pembayarannya dari sana,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Untuk nilai utang yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 474 miliar yang merupakan hak dari Produsen Minyak Goreng dan pelaku usaha Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). Nilai ini didapati berdasarkan hasil verifikasi dari Sucofindo sebagai verifikator yang diminta oleh Kemendag.
Isy tak menampik bawa angka ini berbeda dari klaiman Aprindo yang menyatakan utang pemerintah khusus untuk ritel sebanyak Rp 344 miliar.
Menurut Isy, kalaupun nilai utang tersebut berbeda, peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut. “Aprindo kan mengklaim jadi kalau klaimnya harus dibuktikan dengan bukti, kalaupun katanya ada bukti dokumen yah harus dicocokkan. Misalnya kayak ongkos angkut yah harus disesuaikan dengan adcostnya,” ungkapnya.
“Lagian di dokumen pembayaran juga ada dibuat ketentuan-ketentuan kriteria apa yang bisa diklaim dan tidak, nanti di ketentuan itu bisa dilihat klaim nanya disetujui atau tidak,” jelas Isy.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin utang rafaksi minyak goreng akan dibayar sebelum Oktober 2024 kepada pengusaha ritel (Aprindo) dan kepada kepada produsen minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya masih tengah mempersiapkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang akan diputuskan lewat rapat koordinasi (Rakor).
“Enggak sampai Oktober, pokoknya kita kerjakan secepatnya, saya enggak mau janji-janji dan ini sudah berproses masih menunggu rapat rakornya,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Penulis: Elsa Catriana, Aprillia Ika
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (money.kompas.com)