Mendag: WhatsApp Business Platform Ideal Untuk UMKM
WhatsApp Business merupakan platform ideal bagi para pelaku usaha UMKM untuk melakukan aktivitas perdagangan digital.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Rabu (1/11). ValidNewsID/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan WhatsApp Business merupakan platform ideal bagi para pelaku usaha UMKM untuk melakukan aktivitas perdagangan digital. Ini lantaran mereka sebagai platform digital telah menyediakan media sosial dan fasilitas untuk iklan.
"Saya kira WhatsApp itu ada di sini sebetulnya, ini fair, jadi adil. Saya lebih setuju kalau seperti ini, mudah-mudahan WhatsApp seperti ini terus," katanya dalam acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Rabu (1/11).
Melihat perkembangan teknologi digital ini menurutnya kehadiran WhatsApp di Indonesia menghasilkan solusi dan manfaat yang sama-sama menguntungkan. Untuk itu para pelaku usaha diminta sebisa mungkin memanfaatkan semua fitur yang ada untuk memaksimalkan bisnis mereka,
"Kita tidak ingin seolah-olah manfaat untuk kita tapi tidak manfaat untuk mereka (WhatsApp). Kita ingin ekosistem yang kita bangun bermanfaat untuk semuanya, karena mereka juga gak mungkin datang kalau gak untung. WhatsApp atau TikTok nggak akan mau datang kalau nggak ada manfaat," jelasnya.
Untuk itu menurutnya dengan perkembangan teknologi saat ini para pelaku usaha mau tidak mau akan dituntut untuk terus beradaptasi. Cara ini harus dilakukan agar memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha hingga perekonomian nasional.
Ketua Umum partai PAN ini juga mengatakan telah mengklasifikasi platform digital menjadi tiga kelas. Pertama media sosial, fungsinya untuk membangun interaksi dengan menghubungkan pengguna satu dengan pengguna lainnya lewat pesan teks, foto dan video.
Kedua social commerce yaitu platform media sosial yang didalamnya terdapat iklan untuk mempromosikan barang. Serta yang ketiga e-commerce, yaitu loka pasar online yang menyediakan transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli.
Dari ketiga kelas tersebut ia mengimbau agar platform selalu melakukan persaingan yang adil dan tidak memonopoli bisnis lainnya. "Jangan sampai buka warung ya, karena ini paling fair menurut saya. Jadi dagangnya tidak hanya free tapi juga harus fair. Nah sosial commerce itu dia butuh iklan, dia boleh sampai mempromosikan iklan seperti TV. Hanya sebatas itu, tidak boleh sampai buka warung," tegasnya.
Untuk itu ia mengatakan pemerintah telah mengundangkan regulasi baru yaitu lewat Permendag 31 Tahun 2023 yang mengatur e-commerce. Dalam peraturan tersebut menurutnya terdapat tiga poin utama yang bisa menjadi sorotan.
Pertama, untuk melindungi hak konstitusional yaitu UMKM dan konsumen dalam negeri pada platform e-commerce. Kedua mengatur perkembangan teknologi dimana untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, artinya social commerce hanya dapat melakukan kegiatan promosi barang atau jasa.
Dan terakhir mengatur produk impor (cross border), yaitu untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi produk UMKM. "Kolaborasi antara Meta dan Pemerintah diperlukan untuk mendorong transformasi digital, meningkatkan kapasitas UMKM dan menciptakan ekosistem perdagangan online yang aman bagi konsumen Indonesia," tutupnya.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.validnews.id)