Search

Mendag Terbitkan Dua Permendag untuk Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Ini Isinya

  Dengarkan Berita Ini

Mendag Terbitkan Dua Permendag untuk Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Ini Isinya

Mendag Budi Santoso memberikan keterangan pers usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.

Kedua Permendag itu adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.

Mendag Budi mengatakan, dua Permendag itu akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia. “Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah, seperti titanium slag.

“Ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Isy.

Pemerintah juga mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetapi menghadapi kendala operasional karena kondisi kahar. Ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga untuk dapat melaksanakan ekspor.

“Selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar,” kata Isy.

Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

Sementara itu, salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi,” kata Isy.

Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi di luar negeri, tetapi jumlahnya di Indonesia terbatas. Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan pengaturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.).

Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Erlangga Djumena

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share