Mendag Sidak Bea Cukai Soetta, Cek Penerapan Aturan Masuk Barang Kiriman TKI
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah melakukan kunjungan ke KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Di kesempatan ini ia mengecek secara langsung proses implementasi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan pantauan detikcom, pria yang akrab disapa Zulhas ini tiba di Gerbang kedatangan penerbangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.49 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang lengkap dengan logo Kementerian Perdagangan.
Sesampainya di sana Zulhas langsung langsung disambut petugas Bea Cukai Soetta. Setelahnya ia berserta rombongan segera masuk ke area Custom Bea Cukai Soetta. Namun karena area tersebut merupakan wilayah terbatas, maka hanya Zulhas dan rombongan beserta anggota Bea Cukai yang bisa masuk. Sedangkan awak media hingga kini masih menunggu di sekitar Terminal 3 Soetta.
Perlu diketahui, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku bulan ini berisikan revisi peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Karenanya secara umum aturan ini membahas 3 pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Terkait kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, kini kembali kepada aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.
Selain itu sebelumnya dalam Permendag 36/2023, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs.
Kemudian untuk barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.
Tidak hanya itu, Zulhas juga mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu sudah tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Artinya aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Diketahui PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Penulis: Ignacio Geordi Oswaldo
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (finance.detik.com)