Search

Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu

  Dengarkan Berita Ini

Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak diatur di Permendag lagi.

Ketentuan jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, hal itu tidak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024). "Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) lagi. Nilai saja, tapi itu PMI (untuk PMI),” tutur dia.

Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Zulkifli menuturkan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa, 16 April 2024 telah disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan saja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," ujar Zulkifli.

Pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas (lartas). Zulkifli menuturkan, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.

"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," kata dia.

Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Zulkifli sebelumnya juga menuturkan, segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.

Penulis: Agustina Melani


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.liputan6.com)

  • Share