Search

Mendag: Pemerintah Siap Bela Industri Panel Surya di AS

  Dengarkan Berita Ini

Foto udara petani membajak sawahnya berdekatan dengan panel tata surya di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (31/1/2026). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz.

"Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap membela industri panel surya Tanah Air dalam menghadapi penyelidikan antisubsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).

"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pada Selasa (24/2), Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia, yaitu pada kisaran 85,99-143,30 persen. Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.

Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14-168 persen, Vietnam 68-542 persen, Thailand 99-263 persen, dan Kamboja yang melampaui 3.400 persen.

"Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," jelas Budi.

Budi mengatakan, sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA). Metode ini menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.

Menurut Budi, dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menambahkan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha.

Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.

"Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” jelas Tommy.

Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.

Tommy mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (antaranews.com)

  • Share