Search

Mendag Jamin Impor Baju Bekas Cacah AS Tak Rembes ke Pasar

  Dengarkan Berita Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat (AS) tidak akan bocor ke pasar sebagai barang thrifting. Produk tersebut murni diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

Budi mengatakan prosedur impor barang tersebut memiliki sistem pengawasan yang berlapis, salah satunya dengan Laporan Surveyor (LS) yang dilakukan di negara asal sebelum dikirim ke Indonesia

"Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi, dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Budi menegaskan status barang bukan lagi dalam bentuk pakaian utuh yang layak pakai, melainkan sudah dipotong-potong atau dicacah. Dokumen LS menjadi syarat mutlak yang menentukan apakah barang tersebut boleh masuk atau tidak.

"Jadi, ada laporan surveyor, jadi persyaratanya. Jadi dipastikan nggak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada," imbuh Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membantah impor pakaian bekas asal AS menjadi bagian dari kesepakatan dalam ART. Haryo menegaskan yang diimpor merupakan bentuk pakaian yang telah dihancurkan.

"Tidak benar (impor pakaian bekas), yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," ujar Haryo dalam keterangannya.

Haryo menjelaskan SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Hal ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.

"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tambahnya.

Pengusaha Waswas Impor Baju Bekas Cacah

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak impor pakaian cacah pakaian bekas alias worn clothing dari Amerika Serikat (AS). Impor produk tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengaku tidak keberatan dengan impor kapas dengan bea masuk 0%. Sebab, komoditas tersebut sangat mendukung kebutuhan bahan baku industri.

"Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami," ujar Nandi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Lantas ia mempertanyakan jaminan apabila yang terjadi bukan cacahan pakaian bekas, melainkan baju bekas. Ia pun meminta pemerintah memikirkan nasib industri kecil menengah (IKM) yang juga mempekerjakan jutaan orang.

"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal," tambah Nandi.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah menyatakan pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, ia tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main. Pasalnya, sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.

"Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya," ujar Rudiansyah.

Penulis: Retno Ayuningrum

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (detik.com)

  • Share