Mendag Busan Ungkap 'Ekspor' Pekerja Profesional ke ASEAN pada 2045 Capai USD7,8 Miliar
Pekerja profesional Indonesia di ASEAN akan semakin meningkat (Foto: JAKARTADAILY/eyeonasia.gov.sg)
JAKARTADAILY.ID-Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang digelar kemarin, Kamis (13/2/2025), juga turut membahas rencana pengesahan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan para negara mitra. Salah satunya adalah Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP).
Mendag Busan mengungkapkan, AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Persetujuan ini mengatur pergerakan orang per orangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN.
Mendag Busan menjelaskan tujuan protokol itu adalah untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang per orangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN. Menurutnya, ada sejumlah dampak positif dari pengesahan Protokol AAMNP.
Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD1,17 juta melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja.
"Hal tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan," kata Mendag Busan.
Busan menambahkan, pada 2024-2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD7,8 miliar pada 2045. Proyeksi itu berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN.
Lantas, apakah protokol ini juga mencakup pekerja migran sektor informal? Direktur Perundingan Perdagangan Jasa dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Ditjen PPI Kemendag M. Rizalu Akbar mengatakan, protokol itu tidak mencakup pekerja atau buruh migran yang bekerja di sektor informal.
"Perundingan perdagangan jasa terkait AAMNP hanya fokus pada skilled worker," kita Rizalu menjawab pertanyaan JAKARTADAILY, Jumat (14/2/2025).
Rizalu melanjutkan, pekerja migran sektor informal tidak diatur dalam perundingan. Untuk perundingan perdagangan jasa moda 4 (MNP), komitmennya hanya untuk kategori business visitor, intra corporate transferee, independent profesional, dan contractual service supplier.
Penulis: Iis Husni Isnaini
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (jakartadaily.id)