Search

Menang Lawan Gugatan Dagang, RI Amankan Ekspor Rp 6,8 T

  Dengarkan Berita Ini

Semarang - Indonesia menangkan 5 tuduhan trade remedies oleh negara mitra dagang hingga Juli 2019. Nilai ekspor yang diselamatkan yaitu sekitar Rp 6,82 triliun. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati mengatakan persaingan global dalam perdagangan membuat para pelaku bisnis melek pada trade remedies dan bagian dari komitmen dalam World Trade Organization (WTO). "Di bawah WTO adanya perdagangan free, bebas, dan fair. Kita tidak mau dicurangi, mereka (negara mitra dagang) juga tidak mau dicurangi," kata Pradnyawati usai bimbingan teknis Intensifikasi Penggunaan Instrumen Trade Remedies oleh Negara Mitra Dagang di PO Hotel Semarang, Kamis (29/8/2019).

Instrumen trade remidies meliputi anti-dumping, anti-subsidi, dan safeguard. Ia menjelaskan 5 kasus tuduhan trade remedies yang dimenangkan Indonesia senilai US$ 481,1 juta atau Rp 6,82 triliun hingga Juli 2019. Sedangkan pada 2018 tercatat 18 kasus dimenangkan dengan nilai Rp 16,5 triliun. "Kita menang ada investigasi, ada setahun paling lama 18 bulan. Jadi dalam setahun kita memperjuangkan apa yang dituduhkan tidak benar, yang dilihat data perusahaan. Itu dibuktikan transaksi by transaksi. Dalam setiap tahapan pemerintah ikut dampingi. Kalau perusahaan kooperatif kita bisa menang, kalau tidak kooperatif ya tidak bisa," jelas Pradnyawati.

Lima tuduhan yang dimenangkan tahun ini antara lain di Kanada berupa safeguard berupa ekspor logam. Indonesia bisa membuktikan ekspor kurang tidak menyebabkan cedera pada perdagangan logam di Kanada karena kurang dsri 3 persen pangsa pasar di sana. Kemudian di Uni Eropa juga bisa membuktikan pangsa pasar 28 kelompok produk yang dituduhkan terbukti kecil. "Di Uni Eropa kita diselamatkan pangsa pasar kita kecil di sana," jelasnya. Kemudian di Korea Selatan ada produk Uncoated Paper dari Indonesia juga terbukti tidak menyebabkan cedera perdagangan di sana.
 
Di Malaysia, menurut Pradnyawati, Hot Rolled Coil dari Krakatau Steel bisa kembali diekspor ke Malaysia setelah injury di sana ternyata akibat konglomerasi produk dalam negeri Malaysia sendiri. Dengan bimbingan teknis yang digelar di Jateng, Pradnyawati berharap pelaku usaha di Jateng bisa paham ketentuan dan perkembangan terkait dengan trade remedies. Pelaku usaha juga diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah. "Tidak hanya pemerintah tapi juga pengusaha sadar diri harus berikan informasi. Ini harus dipupuk, pelaku harus sadar," imbuh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4685719/menang-lawan-gugatan-dagang-ri-amankan-ekspor-rp-68-t
Angling Adhitya Purbay

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

  • Share