Search

KTM ke-13 WTO Sepakati Paket Abu Dhabi

  Dengarkan Berita Ini

KTM ke-13 WTO Sepakati Paket Abu Dhabi


Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono. (Dok. Kemendag)

AKURAT.CO Konferensi Tingkat Menteri ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (KTM13 WTO) sukses menyepakati Paket Abu Dhabi (Abu Dhabi Package) pada penutupan KTM13 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (2/3/2024).

Namun, KTM13 belum dapat menyelesaikan perundingan pertanian dan subsidi perikanan karena masih lebarnya perbedaan posisi antarnegara anggota. Hal tersebut menjadi garis besar hasil KTM13 WTO yang disampaikan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono pada konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, (5/3/2024).

Paket Abu Dhabi terdiri atas Deklarasi Para Menteri di Abu Dhabi (Abu Dhabi Ministerial Declaration), keputusan aksesi, reformasi penyelesaian sengketa, program kerja niaga elektronik, dan isu pembangunan.

“Deklarasi Abu Dhabi sangat kental dengan komitmen pengarusutamaan dimensi pembangunan agar negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) dapat terintegrasi ke dalam sistem perdagangan multilateral. Tentunya, Indonesia menyambut baik dan selalu mendukung sentralisasi dimensi pembangunan di WTO, serta siap berperan aktif dalam berbagai pembahasan isu pembangunan di WTO selanjutnya,” ujar Djatmiko yang juga merupakan Ketua Delegasi RI pada KTM13.

Djatmiko mengatakan, Deklarasi Abu Dhabi sebagai dokumen utama mencakup komitmen politis mengenai reformasi WTO, peningkatan ketahanan rantai pasok global, kontribusi dalam pencapaian UN 2030 Agenda Sustainable Development Goals, pemberdayaan perempuan, fasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan jasa, dan kesiapan menghadapi pandemi di masa depan.

Deklarasi Abu Dhabi mendorong integrasi negara berkembang dan LDCs ke dalam perdagangan internasional melalui penekanan kembali sentralisasi dimensi pembangunan di dalam agenda kerja WTO, transfer teknologi, prioritas terhadap kebutuhan khusus negara-negara LDCs, dan peningkatan Aid for Trade Initiative.

KTM13 ditutup Menteri Negara Perdagangan Luar Negeri PEA Thani bin Ahmed Al Zeyoudi dan Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala. Gelaran KTM13 yang dilaksanakan di tengah berbagai tantangan global seperti tensi geopolitik, perang dagang, pandemi, hingga ketahanan pangan akhirnya dapat diselesaikan dengan hasil yang disinyalir dapat berkontribusi kepada WTO untuk menghadapi tantangan-tantangan global tersebut.

Pencapaian bersejarah dicatatkan WTO dengan terlahirnya kesepakatan aksesi dua negara anggota WTO baru yaitu Komoro dan Timor Leste. Kedua negara bergabung dengan WTO setelah sukses menuntaskan rangkaian proses aksesi melalui program ekstensif reformasi domestik untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Perluasan keanggotaan ini resmi mengantar WTO untuk mempunyai 166 negara anggota.

Reformasi Sistem Penyelesaian Sengketa Para Menteri Perdagangan WTO menegaskan kembali komitmen mereka untuk memulihkan sistem penyelesaian sengketa WTO pada 2024 sesuai mandat KTM12.

Hal tersebut ditempuh dengan meneruskan dan mempercepat penyelesaian isu-isu yang belum terselesaikan (pending) terkait reformasi sistem penyelesaian sengketa seperti isu banding dan aksesibilitas. Djatmiko mengatakan, reformasi sistem penyelesaian sengketa adalah prioritas KTM13 dan Indonesia.

“Reformasi sistem penyelesaian sengketa merupakan agenda prioritas KTM13 dan Indonesia. Komitmen yang dicetuskan para menteri pada KTM13 dapat menjadi dorongan politis kuat untuk segera menyelesaikan berbagai isu yang menaungi sistem penyelesaian sengketa, termasuk isu banding agar sistem perdagangan multilateral tetap dapat menjaga keamanan dan kepastian hukum,” imbuh Djatmiko.

Djatmiko menambahkan, KTM13 mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pembahasan program kerja niaga elektronik dan moratorium transaksi melalui transmisi elektronik. Kali ini, program kerja dan moratorium diperpanjang hingga penyelenggaraan KTM14 atau paling lama 31 Maret 2026.

“Keputusan program kerja niaga elektronik dan moratorium transmisi elektronik oleh WTO seyogianya mempertahankan status quo. Sehingga, pelaksanaan kebijakan nasional mengenai transmisi elektronik dan pemberdayaan UMKM yang memanfaatkan teknologi atau perangkat lunak dapat terus dilanjutkan pemerintah secara simultan,” tambah Djatmiko.

Pada isu pembangunan, KTM13 sepakat memberikan kemudahan dan masa transisi bagi negara LDCs yang telah lulus sebagai negara LDCs menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara-negara tersebut akan juga mendapatkan berbagai program peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Namun demikian, Djatmiko menyampaikan, KTM13 belum dapat menyelesaikan perundingan pada isu pertanian dan subsidi perikanan yang menjadi isu utama pemberitaan untuk penyelenggaraan KTM13.

Penulis: Herry Supriyatna



** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.akurat.co)

  • Share