Search

Kemendag Terbitkan Dua Regulasi Permudah Ekspor Komoditas Strategis

  Dengarkan Berita Ini

Ilustrasi - Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha, terutama pada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara serta minyak dan gas bumi melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 dan 6 Tahun 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

"Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Permendag 5/2026 berisi tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Sedangkan Permendag 6/2026 mengatur barang yang dilarang untuk diekspor. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," kata Tommy.

Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis.

Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.

Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan
Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Tommy menambahkan, penyusunan aturan tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (antaranews.com)

  • Share