Search

Kemendag Sebut Kenaikan HET Minyakita Pertimbangkan Inflasi

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Sebut Kenaikan HET Minyakita Pertimbangkan Inflasi

Kemendag memastikan rencana kenaikan HET Minyakita akan mempertimbangkan inflasi hingga harga CPO.


Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sederhana atau Minyakita akan mempertimbangkan inflasi hingga harga crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mendalam terkait penentuan resmi besaran kenaikan harga Minyakita dalam beberapa waktu mendatang.

"Menaikkan HET ini juga harus melalui pertimbangan juga mengenai andil terhadap inflasi, ini menjadi concern sangat tinggi dari Presiden, jangan sampai kenaikan HET Minyakita ini akan berpengaruh terhadap Inflasi," kata Isy saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (27/52024).

Isy menerangkan pertimbangan inflasi berkenaan dengan daya beli masyarakat ke depannya. Hal ini dilakukan guna memastikan kenaikan HET tak berdampak pada kenaikan harga komoditas pangan lainnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan level harga yang wajar untuk memastikan pengusaha tetap mendapatkan keuntungan. "Kedua terkait harga pokok produksi, HPP-nya supaya membuat produsen keuntungan yg wajar," tuturnya.

Dalam hal ini, Isy menerangkan terdapat 10 komponen dalam penghitungan HPP yakni harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan dan pengemasan, serta biaya distribusi.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperhatikan harga CPO sebagai bahan baku yang akan memengaruhi ongkos produksi minyak goreng. "Harga CPO 2024 sudah Rp12.295, pas kita hitung pertama di 2022 itu Rp11.200, lalu sebelumnya itu Rp10.000. Jadi sudah ada kenaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Isy menyebut untuk mengubah HET Minyakita, maka pihaknya perlu melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/2022. Dia pun belum dapat memastikan revisi tersebut rampung.

"Kita tergantung dari proses harmonisasi, yang dilakukan oleh Kemenkumham, proses itu mengundang K/L terkait. Kedua, karena ini nggak termasuk di dalam daftar program prioritas Peraturan Menteri, harus ada usul izin prakarsa, baru nanti diundangkan. Nggak bisa dipastikan, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," tuturnya.

Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa 

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (ekonomi.bisnis.com)

  • Share