Search

Kemendag Minta Ritel Modern Tetap Jual Minyak Goreng

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Minta Ritel Modern Tetap Jual Minyak Goreng


Warga membeli minyak goreng kemasan sederhana di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (AKURAT.CO/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuka opsi menghentikan penjualan minyak goreng (migor) di beberapa wilayah Indonesia. Hal tersebut buntut dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang belum juga merampungkan pembayaran utang senilai lebih dari Rp 300 M ke pengusaha Aprindo. Utang itu dari rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng sederhana yang belum dibayarkan pemerintah kepada peritel sejak 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal. Isy Karim juga meminta Aprindo tetap memasok minyak goreng di ritel modern.

"Kementerian Perdagangan berharap bahwa anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kejaksaan Agung, dengan tetap melakukan penjualan minyak goreng dengan normal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Isy, pekan lalu.

Adapun duduk perkara masalah pembayaran dana ini bermula dari dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan itu sebelumnya menetapkan, selisih harga yang ditalangi oleh Aprindo akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggunakan dana dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO), paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Isy Karim menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam proses verifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pencairan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meminta pendapat hukum.

Hasil verifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng oleh BPDPKS kepada pengusaha ritel. "Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," tandas Isy.

Penulis: Ani Nur Iqrimah


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (akurat.co)

  • Share